IDI Probolinggo Khawatir Kriminalisasi Dokter Berdampak pada Pelayanan Kesehatan
Probolinggo (Tirta network.com) – Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Probolinggo menyuarakan kekhawatiran atas proses hukum yang menimpa dr. Ratna Setia Asih, Sp.A. Menurut organisasi profesi tersebut, kasus yang saat ini bergulir tidak hanya menyangkut satu individu, tetapi juga berpotensi memengaruhi keberanian dokter dalam memberikan pelayanan medis kepada masyarakat.
Aspirasi tersebut disampaikan dalam forum yang dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, Kapolres Probolinggo beserta jajaran, tokoh masyarakat, serta sejumlah pejabat daerah.
Ketua Ikatan Istri Dokter Indonesia (IIDI) Kabupaten Probolinggo, dr. Mirrah Samiyah, menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan. Namun demikian, ia berharap penanganan perkara dapat melihat seluruh aspek yang melatarbelakangi tindakan medis secara utuh dan proporsional.
“Kami tidak datang untuk menentang hukum ataupun mencari pembenaran. Kami hanya berharap proses penegakan hukum berjalan secara bijaksana, manusiawi, dan mempertimbangkan seluruh konteks yang ada,” ujarnya, Rabu (25/6/2026).
Menurut dr. Mirrah, profesi dokter memiliki tanggung jawab besar dalam menyelamatkan nyawa manusia. Di sisi lain, dokter juga harus bekerja dalam situasi yang penuh tekanan, keterbatasan waktu, serta kondisi yang tidak selalu ideal.
Karena itu, setiap tindakan medis selalu memiliki risiko yang tidak sepenuhnya bisa dihindari, meskipun dokter telah bekerja sesuai ilmu pengetahuan, standar profesi, dan prinsip kehati-hatian.
Ia menilai proses hukum perlu membedakan secara jelas antara unsur kesengajaan, kelalaian berat, dan risiko medis yang memang menjadi bagian dari praktik kedokteran.
Lebih lanjut, IDI dan IIDI Kabupaten Probolinggo menilai putusan dalam kasus dr. Ratna dapat menjadi preseden bagi tenaga kesehatan di berbagai daerah, terutama wilayah yang masih kekurangan dokter.
Mereka khawatir munculnya rasa takut di kalangan dokter akan membuat tenaga medis lebih berhati-hati secara berlebihan saat mengambil keputusan penting untuk menyelamatkan pasien.
“Jika dokter merasa setiap keputusan medis berisiko berujung pidana, maka akan muncul kekhawatiran dalam memberikan pelayanan. Pada akhirnya, masyarakat juga yang akan merasakan dampaknya,” katanya.
Sebagai istri dokter sekaligus Ketua IIDI Kabupaten Probolinggo, dr. Mirrah mengaku memahami pengorbanan yang dilakukan tenaga kesehatan setiap hari. Menurutnya, banyak dokter yang harus meninggalkan keluarga pada tengah malam demi memenuhi panggilan darurat pasien.
Mereka hadir ketika masyarakat membutuhkan pertolongan, bahkan kerap mempertaruhkan waktu, tenaga, dan keselamatan diri demi memberikan kesempatan hidup kepada pasien.
Atas dasar itu, IDI dan IIDI meminta DPRD serta aparat penegak hukum melihat perkara tersebut dari perspektif yang lebih luas. Sebab, yang dipertaruhkan bukan hanya masa depan seorang dokter, melainkan juga rasa aman tenaga kesehatan dalam menjalankan tugas kemanusiaan.
Meski demikian, organisasi profesi tersebut tetap mendukung penegakan hukum yang adil. Mereka hanya berharap dokter yang bekerja dengan itikad baik, sesuai kompetensi dan standar profesi, juga mendapatkan perlindungan hukum yang memadai.
Sebagai informasi, dr. Ratna Setia Asih, Sp.A., yang bertugas di Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dituntut hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus dugaan malapraktik yang menyebabkan seorang pasien anak meninggal dunia di RSUD Depati Hamzah.
Kasus tersebut mendapat perhatian luas dari kalangan dokter di Indonesia. Bahkan, Pengurus Besar IDI sebelumnya menilai perkara tersebut seharusnya dapat diselesaikan melalui mekanisme etik dan disiplin profesi sebelum masuk ke ranah pidana.
IDI berharap keputusan yang nantinya lahir tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menghadirkan rasa keadilan serta menjaga iklim pelayanan kesehatan yang aman bagi tenaga medis maupun masyarakat.

