Ayah Bejat Tega Cabuli Anak Kandung Bertahun Tahun

Probolinggo (Tirtanetwork.com) — Seorang ayah kandung berinisial N (41) ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri di wilayah Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo Jawa Timur. Perbuatan keji itu diduga berlangsung terus-menerus selama enam tahun, sejak korban masih duduk di bangku Sekolah Dasar.

Warga setempat akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Probolinggo Kota pada 24 September 2026. Saat ini korban berusia 17 tahun.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun polisi, tindakan kekerasan pertama diduga terjadi pada 2020 saat korban baru duduk di kelas V SD. Seiring berjalannya waktu, pelaku justru makin berani dan perbuatannya meningkat saat korban memasuki jenjang sekolah menengah. Polisi menyebut pola kekerasan itu terus berulang hingga Agustus 2026.

Pada bulan terakhir itu, pelaku diduga kembali melakukan kekerasan seksual sekaligus penganiayaan fisik. Korban yang tak tahan akhirnya melarikan diri dan menginap di rumah tetangga demi menyelamatkan diri. Dari sanalah korban kemudian memberanikan diri melapor ke pihak berwenang.

Kasi Humas Polres Probolinggo Kota menjelaskan bahwa pelaku diketahui melakukan perbuatan tersebut akibat kecanduan film porno dan minuman keras.

“Saat korban menolak, tersangka bahkan melakukan kekerasan fisik agar ia menuruti kemauannya,” ujarnya, Selasa (6/10/2026).

Kasus ini sempat memicu kemarahan warga. Pada Kamis malam, 1 Oktober 2026, sejumlah warga berkumpul di kediaman tersangka. Namun, berkat langkah cepat kepolisian, aksi main hakim sendiri berhasil dicegah, dan tersangka diamankan ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Saat ini, Satres PPA & PPO Polres Probolinggo Kota sedang memeriksa saksi-saksi serta mengumpulkan bukti, termasuk hasil visum. Korban juga sudah ditempatkan di rumah aman bersama tim UPTD PPA Kota Probolinggo demi perlindungan dan pemulihan.

Tersangka kini dikenakan pasal penganiayaan dan persetubuhan terhadap anak dalam lingkaran keluarga. Ancaman pidana yang dihadapi dapat mencapai 20 tahun penjara.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak menutup-nutupi kasus serupa di lingkungan sekitar. Setiap dugaan kekerasan terhadap anak, sekecil apa pun dan di mana pun tempatnya, wajib segera dilaporkan ke kepolisian atau lembaga perlindungan anak agar korban mendapat pertolongan secepatnya.

BERITAHUKUM & KRIMINALLATEST NEWSPROBOLINGGO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *