Kasus Pengeroyokan Kades Pakel Berakhir Damai, Tapi Proses Hukum Tetap Berlanjut
Lumajang (Tirtanetwork.com) – Kabar baik datang dari kasus yang sempat menghebohkan warga Lumajang. Perselisihan yang menimpa Kepala Desa Pakel, Kecamatan Gucialit, akhirnya menemukan titik temu.
Setelah sempat menarik perhatian banyak pihak, masalah ini kini diselesaikan dengan jalan damai. Bahkan, laporan resmi yang sempat diajukan sudah dicabut di kantor Polres Lumajang pada Senin (20/4/2026).
Keputusan untuk berdamai diambil langsung oleh Sampurno selaku Kepala Desa Pakel. Ia memilih mengakhiri perselisihan yang sebelumnya telah membawa banyak pihak ke dalam proses hukum.
Menurut penuturan Sampurno, seluruh kejadian bermula hanya dari kesalahpahaman belaka. Ia juga secara jujur mengakui andilnya dalam situasi yang terjadi saat itu.
“Saya yang berbicara, jangan sampai dipintir saya juga sadar telah membuat malu saudara Dani. Semua ini hanya salah paham, maka cukup kita akhiri sampai di sini saja,” ungkapnya dengan nada penuh keikhlasan.
Di sisi lain, Kuasa Hukum Sampurno, Toha, menjelaskan bahwa pencabutan berkas laporan dilakukan setelah kedua belah pihak duduk bersama dalam proses mediasi. Ia menegaskan bahwa langkah ini diambil semata-mata untuk menciptakan ketenangan, serta memastikan tidak ada rasa benci atau dendam yang tertinggal di antara mereka.
“Kami sudah resmi mencabut laporan tersebut. Hal ini kami lakukan bukan karena adanya tekanan atau ancaman dari pihak mana pun, tetapi semata-mata agar hubungan baik terjaga dan tidak ada permusuhan yang berkelanjutan,” jelas Toha saat ditemui di lingkungan Polres Lumajang.
Meskipun kesepakatan damai telah tercapai, proses penyelesaian secara hukum tidak serta-merta dihentikan. Pasalnya, pihak kepolisian tetap melanjutkan penanganan kasus ini sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Kapolres Lumajang juga menyampaikan bahwa proses mediasi berlangsung dengan lancar dan penuh kekeluargaan. Namun demikian, penegakan hukum tetap dijalankan sebagai bentuk tanggung jawab aparat untuk menjaga ketertiban umum sekaligus menegakkan keadilan bagi semua pihak.
Hingga saat ini, petugas kepolisian telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini, sedangkan dua orang lainnya masih dalam status saksi yang sedang dimintai keterangan.

