Lumajang Digitalisasi Tata Kelola Pajak Pasir, Targetkan PAD Rp24 Miliar di 2025

Lumajang (Tirtanetwork.com) – Pemerintah Kabupaten Lumajang terus mempercepat reformasi tata kelola pendapatan daerah melalui penguatan sektor strategis, yakni pertambangan pasir. Hingga pertengahan Juli 2025, realisasi pendapatan dari Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) masih dalam tahap penyesuaian. Namun, optimisme tetap tinggi untuk mencapai target tahun ini sebesar Rp24 miliar.

Plt. Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian Operasional BPRD Lumajang, Dwi Adi Harnowo, menyatakan bahwa transformasi ini sedang berlangsung menuju sistem yang lebih modern, transparan, dan efisien.

“Potensi sektor pasir sangat besar. Kami sedang bertransisi ke sistem yang lebih akuntabel dan adaptif,” ujarnya, Selasa (22/7/2025).

Tarif pajak pasir kini disesuaikan berdasarkan kapasitas riil armada angkut. Pemerintah menetapkan tarif baru sebesar Rp52.500 per rit untuk truk berkapasitas 7,5 ton. Penyesuaian ini dilakukan agar lebih relevan dengan kondisi di lapangan sekaligus meningkatkan akurasi penerimaan pajak daerah.

Tak hanya soal tarif, mulai 1 Agustus 2025, Lumajang akan mengimplementasikan sistem Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) elektronik berbasis kartu saldo. Sistem ini terintegrasi dengan layanan perbankan melalui kerja sama strategis dengan Bank Jatim.

“Dengan digitalisasi, setiap transaksi tercatat secara otomatis. Ini akan memudahkan pengawasan dan memperkecil peluang penyimpangan,” tambah Dwi.

Sebelumnya, sebagian proses transaksi masih dilakukan secara manual, membuka celah ketidaksesuaian dokumen serta potensi kehilangan pendapatan. Kini, sistem digital akan memastikan seluruh transaksi tercatat real-time dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pemerintah Kabupaten Lumajang menegaskan bahwa transformasi ini bukan hanya soal mengejar angka. Langkah ini sekaligus menjadi bentuk komitmen dalam membangun tata kelola sumber daya alam yang adil, akuntabel, dan berkelanjutan.

“Kami ingin sistem yang adil untuk semua pihak. Penambang mendapat kepastian hukum, pemerintah memperoleh data yang valid, dan masyarakat bisa menikmati hasilnya lewat pembangunan,” terang Dwi.

Sistem SKAB elektronik juga akan menjadi alat pengawasan untuk mencegah praktik tidak tertib administrasi. Selain itu, sistem ini akan menekan risiko manipulasi dokumen dalam distribusi material tambang.

Transformasi sektor pertambangan pasir ini diyakini akan mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara signifikan. Pendapatan tersebut nantinya digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur, memperkuat pelayanan dasar, serta mendukung program strategis yang berdampak langsung bagi masyarakat Lumajang.

Dwi menegaskan bahwa digitalisasi bukan semata reformasi teknis, melainkan lompatan besar menuju birokrasi yang adaptif, profesional, dan responsif terhadap perkembangan zaman.

“Transformasi ini memperkuat fondasi keuangan daerah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik,” pungkasnya.

Dengan berbagai langkah progresif ini, Lumajang menunjukkan keseriusannya dalam mengelola sektor andalan daerah secara cerdas, akuntabel, dan berkelanjutan. (qq)

BERITALATEST NEWSLUMAJANG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *